Tebarberita.id, Balikpapan – Ketua Bawaslu Kalimantan Timur, Hari Dermanto, menegaskan, bahwa kelebihan dana kampanye atau sumbangan dana yang tidak sesuai aturan dapat memicu implikasi hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Mitigasi Kerawanan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Kaltim, Kamis (3/10/2024) di Balikpapan.
“Dana kampanye dan metode kampanye yang diatur menjadi hal-hal penting yang menjadi catatan kritis bagi penyelenggara pemilu,” ujar Hari Dermanto. Ia juga menekankan bahwa kampanye tidak hanya dibatasi oleh dana, tetapi juga jumlah kampanye.
“Dari pembatasan tersebut, terdapat beberapa persoalan yang akan muncul,” sambungnya.
Hari Dermanto menjelaskan, pembatasan dana kampanye dan jumlah kegiatan kampanye memiliki konsekuensi hukum bagi pasangan calon. Aturan ini memungkinkan pasangan calon untuk saling mengontrol dan melaporkan jika ada pelanggaran, seperti menerima sumbangan perorangan yang melebihi batas yang ditentukan. Bawaslu Kaltim berharap adanya transparansi dalam pengumuman sumbangan dana kampanye.
“Kami berharap, sumbangan dana kampanye diumumkan secara terbuka, sehingga kita semua bisa bersama-sama mengendalikan perilaku kita dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah,” lanjut Hari Dermanto.
Ia menekankan pentingnya mengutamakan kualitas kepemimpinan, bukan berdasarkan jumlah uang atau sumbangan yang diterima pasangan calon. Hari Dermanto juga berharap Bawaslu Kaltim dapat bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan pemilihan kepala daerah di Kaltim berjalan demokratis dan adil.
“Tidak adanya praktik-praktik penghilangan hak baik memilih dan dipilih warga negara,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber dari KPU Kaltim dan akademisi, serta mengundang berbagai stakeholder. Tujuannya untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan pemilihan di Kalimantan Timur. Selain itu, hadir pula anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, Galeh Akbar Tanjung, serta sejumlah staf dan pejabat lainnya dari Bawaslu Kaltim. (ADV/BAWASLU KALTIM)