TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 664 kali.
ADVERTORIAL DPRD KALIMANTAN TIMUR

Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Penyempurnaan Tiga Ranperda Strategis

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06/2025) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.

Tebarberita.id, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/6/2025) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim guna mempercepat penyelesaian tiga rancangan peraturan daerah strategis. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Agusriansyah Ridwan ini dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

  1. Perubahan atas peraturan BUMD untuk penyesuaian dengan PP No.54/2017
  2. Penyempurnaan regulasi pengelolaan BUMD menuju Perseroan Terbatas Daerah
  3. Penguatan regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Agusriansyah menjelaskan bahwa proses penyusunan dilakukan melalui pendekatan multidisiplin. “Kami melakukan kajian menyeluruh dari aspek yuridis, filosofis, maupun sosiologis untuk memastikan regulasi ini benar-benar solutif dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Dua dari tiga rancangan perda merupakan revisi regulasi sebelumnya yang perlu disesuaikan dengan perkembangan terbaru. “Transformasi BUMD menjadi Perseroda akan memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan keuangan dan investasi daerah,” papar Agusriansyah. Perubahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, ranperda tentang lingkungan hidup mendapat perhatian khusus mengingat urgensi pembangunan berkelanjutan di Kaltim. “Regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi perlindungan lingkungan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Bapemperda telah menyelesaikan analisis komprehensif terhadap ketiga rancangan tersebut dan akan segera melaporkan hasilnya kepada pimpinan dewan. Agusriansyah menyatakan target agar pembahasan bisa dimasukkan dalam agenda paripurna bulan Juni.

“Kami menargetkan penyelesaian dalam satu hingga dua bulan ke depan mengingat pentingnya regulasi ini bagi pembangunan daerah,” tegasnya. Optimisme ini didasarkan pada komitmen bersama untuk menciptakan produk hukum yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Langkah strategis ini menunjukkan keseriusan DPRD Kaltim dalam menyiapkan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan sekaligus sejalan dengan kerangka hukum nasional. Penyelesaian ketiga ranperda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi penguatan ekonomi daerah dan perlindungan lingkungan di Kalimantan Timur. (ADV/DPRD KALTIM)

Related posts

Pansus Berusaha Selamatkan Bahasa Lokal dari Kepunahan

admin

Pandangan Akhir Fraksi GAP Terhadap Raperda RPJPD 2025-2045, Dorong Peningkatan Human Capital

admin

KPU Kukar Tetapkan AYL-AZA sebagai Pasangan dari Jalur Perseorangan

admin