Tebarberita.id, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil Samarinda, A.M. Afif Raihan Harun, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk segera mengkaji ulang proyek pematangan lahan di Kecamatan Sungai Kunjang. Desakan ini menyusul terjadinya banjir lumpur yang merendam dua permukiman warga dan menyebabkan kerugian materiil.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan. Warga di Jalan Kelapa Gading 2 dan Jalan M Said menjadi korban akibat kelalaian dalam pelaksanaan proyek. Dinas PUPR harus bertanggung jawab dan melakukan evaluasi menyeluruh,” tegas Afif saat dihubungi di Samarinda.
Afif menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek sebagai salah satu penyebab utama masalah ini. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai izin dan potensi dampak lingkungan dari proyek tersebut.
“Jika izin sudah lengkap, seharusnya informasi ini disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tidak seharusnya warga harus menanggung kerugian akibat lumpur yang masuk ke rumah dan merusak barang-barang mereka,” ujarnya.
Afif juga mempertanyakan rekam jejak kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. “Informasi yang saya terima, kontraktor ini memiliki rekam jejak yang kurang baik. Ini menjadi pertanyaan besar, mengapa kontraktor seperti ini masih diberi izin untuk mengerjakan proyek yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Afif meminta Plt. Wali Kota Samarinda untuk segera turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Ia berharap pemerintah kota dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang.
“Saya berharap Plt. Wali Kota dapat fokus menangani masalah ini. Mengingat lokasi kejadian berada di wilayah Sungai Kunjang, seharusnya dinas terkait segera ditugaskan untuk meninjau ulang proyek tersebut. Keselamatan dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas utama,” tegas Afif.
Afif juga meminta agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua proyek pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. “Kita perlu memastikan bahwa semua proyek pembangunan dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (MF/ADV/DPRD KALTIM)