TEBARBERITA.ID – Pemerintahan Presiden Donald Trump berencana menarik Amerika Serikat dari 66 organisasi internasional, terdiri atas 31 lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan 35 organisasi non-PBB. Langkah ini menandai pergeseran signifikan arah kebijakan luar negeri Washington, terutama dalam isu perubahan iklim, demokrasi, dan kerja sama multilateral.
Gedung Putih menyatakan, penarikan diri tersebut menyasar organisasi-organisasi yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan nasional AS serta dianggap mendorong agenda keberagaman dan inisiatif yang dilabeli sebagai “woke”.
“Amerika Serikat tidak akan lagi berpartisipasi dalam forum internasional yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan kedaulatan kami,” demikian pernyataan Gedung Putih dalam memorandum kebijakan terbaru, dikutip Jumat (9/1/2026).
Banyak organisasi yang ditinggalkan berfokus pada isu perubahan iklim, tenaga kerja, migrasi, hingga pembangunan berkelanjutan. Kebijakan ini sekaligus memperkuat langkah Trump menarik AS dari Perjanjian Paris untuk kedua kalinya, yang efektif berlaku pada 27 Januari 2026. Dengan keluarnya AS dari Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), Washington secara praktis meninggalkan seluruh kerangka negosiasi iklim global.
Meski demikian, pemerintah AS menegaskan tetap mempertahankan keanggotaan pada sejumlah lembaga strategis, termasuk Dewan Keamanan PBB, Program Pangan Dunia (WFP), dan Badan Pengungsi PBB (UNHCR), yang dinilai berperan langsung terhadap kepentingan keamanan dan kemanusiaan global.
Daftar organisasi yang ditinggalkan, sebagaimana dimuat di situs resmi Gedung Putih, mencakup berbagai badan PBB seperti UN Women, UNFPA, UN-Habitat, UNCTAD, hingga IPCC dan IRENA di luar PBB. Total 66 organisasi tersebut mencerminkan fokus kebijakan luar negeri AS yang kian menekankan pendekatan unilateral dan kepentingan domestik.
Langkah ini diperkirakan akan memicu reaksi luas dari komunitas internasional, mengingat peran historis Amerika Serikat dalam pembentukan dan pendanaan banyak lembaga global tersebut. (*)
