TEBARBERITA.ID – Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Nancy Mace memperkenalkan rancangan undang-undang bertajuk Illegal Alien Animal Abuser Removal Act of 2026 yang mengatur deportasi segera bagi imigran ilegal yang terbukti melakukan kekejaman terhadap hewan. RUU tersebut juga melarang pelaku masuk kembali ke wilayah Amerika Serikat secara permanen.
Dalam pernyataannya, Mace menegaskan bahwa imigran ilegal yang melakukan tindak kekerasan terhadap hewan akan menghadapi konsekuensi tegas berupa deportasi tanpa pengecualian.
“Jika Anda datang ke sini secara ilegal, Anda sudah menjadi kriminal. Tambahkan kekejaman terhadap hewan ke dalam daftar itu dan Anda akan berada di penerbangan berikutnya kembali ke tempat asal Anda,” kata Mace.
“Kita memiliki kewajiban untuk melindungi mereka yang tak bersuara dari penyiksaan dan kekerasan”.
Kekejaman terhadap hewan adalah tanda peringatan yang terbukti terhadap kekerasan terhadap manusia. Para pelaku ini terus meningkat eskalasinya. “RUU kami memperjelas tanpa keraguan: lakukan tindakan keji ini dan Anda akan dideportasi. Segera. Tanpa kesempatan kedua.”
Melalui RUU tersebut, setiap imigran ilegal yang divonis bersalah atas kasus kekejaman terhadap hewan atau perkelahian hewan—baik berdasarkan hukum federal, negara bagian, suku, maupun lokal—akan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Amerika Serikat secara permanen. Selain itu, bagi pelaku yang sudah berada di dalam negeri, kebijakan tersebut mewajibkan deportasi segera setelah putusan hukum dijatuhkan.
Aturan ini berlaku untuk seluruh tingkat pelanggaran, termasuk pelanggaran ringan (misdemeanor) maupun kejahatan berat (felony). Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hewan sekaligus meningkatkan keamanan publik.
Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI) sebelumnya mengidentifikasi kekerasan terhadap hewan sebagai salah satu indikator awal perilaku kekerasan yang lebih luas, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, pengusiran pelaku dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi tindak kekerasan lanjutan.
Mace menegaskan bahwa kebijakan ini mengirimkan pesan tegas bahwa Amerika Serikat tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kekerasan terhadap hewan, khususnya mereka yang berada di negara tersebut secara ilegal.
“Pesannya jelas: menyiksa hewan, Anda dideportasi. Amerika tidak akan menjadi tempat perlindungan bagi pelaku penyiksa hewan, terutama mereka yang masuk secara ilegal sejak awal. Kemasi barang Anda,” tambah Mace.(*)
