Tebarberita.id, Samarinda – Pemusnahan 2.133 botol minuman beralkohol (minol) yang ditempuh Pemkot Samarinda hasil penegakan peraturan daerah (perda) disambut baik Anggota Komisi I DPRD Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
“Miras ini jadi musuh terberat Komisi I. Saat ini, DPRD juga sedang merevisi perda minol di Samarinda,” ucapnya selepas pemusnahan yang digelar di Lapangan Parkir Barat Gor Segiri tersebut, Kamis (27/10/2022).
Saat ini, kata Politikus Gerindra Samarinda ini, masih banyak ditemukan pedagang yang menjual minol ke anak dibawah umur. Ini jadi alasan sahih untuk pemkot mengambil penindakan dalam mengendalikan peredarannya dan memusnahkan minol yang terbukti melanggar aturan daerah.
“Saya harap pemkot bisa konsisen dalam memberantas peredaran miras yang tak terkontrol ini,” ujarnya.
Tak sedikit aduan masyarakat yang diterima dewan tentang adanya penjualan minol ke anak dibawah umur dari toko yang tak memiliki izin penjualan miras alias ilegal. “Enggak cuma sekali. Udah banyak,” sambungnya.
Karena itu dia berharap pemkot lewat instansi terkait dapat rutin melakukan monitoring penjualan miras. Termasuk memeriksa toko kelontong atau pedagang nakal lain yang menjajakan miras secara ilegal ke anak-anak. “Siapa yang akan meneruskan posisi dewan jika anak muda sekarang terjerumus ke hal yang tidak baik,” tutup pria yang karib disapa Afif itu. (ADV/NA)