Tebarberita.id, Samarinda – Persoalan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu makin menemui titik terang. Hal ini terjadi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan Kaltim. Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin memaparkan, bahwasanya dokumen 21 IUP palsu terdiri dari 2 surat pengantar izin. Surat pertama merupakan surat pengantar dan permohonan tindaklanjut pengaktifan data MODI, MOMS dan ePNBP tertanggal 14 September 2021.
Sedangkan surat kedua, perihal Surat pengantar dan permohonan tindaklanjut pengaktifan data MODI, MOMS dan ePNBP tertanggal 21 September 2021.
“Dari Biro Umum Sekretariat Daerah Kaltim, ada dua surat yang mereka ketahui. Ada 1 dikecualikan karena suratnya sedang berproses,” ungkap Udin.
Dijelaskan politikus Partai Golkar ini, Biro Umum menerima dokumen tersebut melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
“Tetapi saat rapat, ditanyakan ke OPD yang bersangkutan tak ada satu surat pun yang teregistrasi pada DPMPTSP Kaltim,” bebernya.
Kendati demikian, ia menambahkan, bahwa satu surat yang tercatat dalam Biro Umum, tidak pernah berproses di OPD perizinan.
“Tadi sudah disampaikan oleh Itwil (Inspektorat Wilayah) kalau mereka sudah melakukan investigasi dan mengantongi hasil, nanti kita akan minta,” tegas Udin.
Melalui Itwil tersebut, Udin mengatakan, Pemprov Kaltim telah bertindak dengan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. Titik terang ini akan disambut oleh pansus pertambangan DPRD Kaltim dengan melakukan pengecekan kembali, laporan tersebut apakah berproses di Polda Kaltim atau Polresta Samarinda.
“Kami akan tanya ke itwil soal itu. Karena sampai saat ini kita belum dapat laporannya kemana. Belum ada info jelas, karena ada pasti di surat laporan terkait mana yang dilakukan pelaporan,” pungkas Udin.(Adv)