Tebarberita.id, Samarinda – Sengketa tanah antara warga Hairil Usman dengan Keuskupan Agung Samarinda di Jalan Damanhuri II, Samarinda, menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Pada Selasa (10/6/25), digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim untuk mencari penyelesaian yang adil.
Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy memimpin rapat yang dihadiri anggota komisi dan tenaga ahli. “Jangan sampai ini menjadi bola liar, mengingat ada aktivitas keagamaan di atas tanah yang disengketakan. Kita harus menyelesaikan secara bijaksana,” tegas Agus Suwandy menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur musyawarah.
Hairil Usman hadir bersama kuasa hukum dan perwakilan pemerintah setempat, termasuk Camat Sungai Pinang dan perwakilan BPN Kota Samarinda. Sayangnya, pihak Keuskupan Agung Samarinda tidak hadir dalam rapat ini.
Berdasarkan keterangan yang terungkap, sengketa bermula dari transaksi tahun 1988 ketika Djagung Hanafiah (ayah Hairil Usman) menjual tanah seluas 20m x 30m kepada Dony Saridin. Namun kemudian, istri Dony Saridin, Margareta, membuat SPPT dengan luas 75m x 73m yang kemudian dihibahkan ke Keuskupan.
“Makanya nanti kita panggil pihak Keuskupan untuk dimintai keterangan dan memastikan dokumen yang dimiliki pihak Keuskupan, agar BPN bisa menentukan apakah objek yang disengketakan sesuai dengan dokumen yang ada,” jelas Agus Suwandy mengenai rencana tindak lanjut.
Agus Suwandy juga mengingatkan semua pihak untuk tidak membawa masalah ini ke ranah SARA. “Isu SARA sangat rawan dan berisiko. Kita harus fokus pada penyelesaian hukum dan menghindari perpecahan,” tegasnya.
Komisi I telah menjadwalkan RDP lanjutan pada 17 Juni 2025 dan meminta aparat kecamatan untuk meneliti ulang dokumen tanah terkait. DPRD Kaltim berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa ini secara hukum dan bijaksana, dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama. (ADV/DPRD KALTIM)