Tebarberita.id, Bontang – Pemerintah Kota Bontang kembali mencatat prestasi nasional setelah Kementerian Hukum dan HAM RI menetapkan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025 dengan predikat “AA” atau Istimewa. Penilaian tersebut menempatkan Bontang sebagai salah satu daerah dengan tata kelola regulasi paling baik, dengan skor 98,60, meningkat dari pencapaian tahun sebelumnya sebesar 97,72.
Dalam laporan resmi, peningkatan nilai IRH mencerminkan penguatan kinerja pembinaan regulasi di lingkungan Pemkot Bontang. Kepala Bagian Hukum Setda Bontang, Andi Kurniawansah, menyampaikan apresiasinya atas capaian kolektif seluruh perangkat daerah.
“Pencapaian ini menggambarkan kesungguhan seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pembinaan regulasi. Ini cerminan kerja kolektif yang terukur, mulai dari penyempurnaan kualitas produk hukum hingga optimalisasi harmonisasi,” ujarnya.
Bontang diketahui meraih nilai sempurna pada tiga unsur utama penilaian: koordinasi harmonisasi regulasi (25/25), kompetensi perancang peraturan (25/25), serta kualitas re-regulasi atau deregulasi (30/30). Hasil tersebut menandakan produk hukum daerah telah melalui proses penyusunan yang teruji dan bebas dari tumpang tindih regulasi.
Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki ruang peningkatan, terutama pada penataan database peraturan (JDIH) yang memperoleh nilai 13 dari bobot 20. Penjabat Sekretaris Daerah Bontang, Akhmad Suharto, mendorong agar optimalisasi sistem dokumentasi hukum terus dilanjutkan.
“Capaian ini bagus. Namun jika memungkinkan, ada indikator yang bisa dimaksimalkan lagi,” tuturnya.
Pemkot menegaskan bahwa predikat “Istimewa” bukanlah titik akhir. Andi menyebut capaian tersebut sebagai pijakan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur dan memastikan tata kelola hukum semakin efektif.
“Dengan komitmen bersama, kita optimis kualitas tata kelola hukum daerah akan semakin baik, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Bagi warga Bontang, hasil penilaian IRH 2025 menjadi jaminan bahwa penyelenggaraan pemerintahan didukung regulasi yang jelas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.(ADV/DISKOMINFO KOTA BONTANG)
