Tebarberita.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2), Rabu (8/10/2025). Gugatan tersebut diajukan oleh empat pekerja PT Freeport Indonesia yang menilai aturan pembatasan pembayaran manfaat pensiun merugikan hak konstitusional mereka sebagai pekerja.
Para pemohon—Alfonsius Londoran, Nurman, Abdul Rahman, dan Munir Tjaya—berpendapat bahwa pembatasan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maksimal 20 persen bertentangan dengan hak atas penghidupan yang layak. Mereka menilai ketentuan dalam UU P2SK menghalangi pekerja untuk menikmati sepenuhnya hasil dana pensiun yang telah dikumpulkan selama masa kerja.
“Pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi karena program pensiun ini bersifat sukarela, bukan wajib,” ujar para Pemohon dalam sidang di Ruang Pleno MK dikutip dari mkri.id.
Menurut para pekerja, aturan tersebut juga meniadakan hak mereka atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Sebab, ketentuan PT Freeport Indonesia menyatakan bahwa pekerja yang menerima manfaat pensiun tidak lagi berhak atas pesangon bila jumlah dana pensiun lebih besar dari perhitungan pesangon. Mereka menilai hal ini melanggar prinsip keadilan dan perlindungan pekerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil serta hak atas imbalan yang layak.
Namun, pemerintah menilai pembatasan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus justru bertujuan melindungi peserta dari risiko kehilangan sumber penghasilan di masa tua.
“Jika pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus diperbolehkan, terdapat risiko bahwa dana tersebut akan cepat habis sehingga individu tidak memiliki pendapatan memadai di masa tuanya,” kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mewakili Presiden.
Masyita menegaskan, pembatasan pembayaran sebesar maksimal 20 persen merupakan bentuk keseimbangan antara kebutuhan dana awal masa pensiun dan perlindungan terhadap risiko kehilangan seluruh dana pensiun dalam waktu singkat. Ia juga menyebut, kepesertaan dalam program pensiun bersifat sukarela sebagaimana diatur dalam Pasal 145 UU P2SK, dan bukan kewajiban bagi pekerja.
Meski demikian, para Pemohon tetap meminta MK memberikan tafsir baru terhadap pasal-pasal yang diuji. Mereka memohon agar pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan sepenuhnya secara sekaligus, bukan hanya 20 persen, dengan alasan kebebasan pekerja menentukan bentuk penerimaan manfaat pensiun adalah bagian dari hak konstitusional mereka sebagai warga negara dan pekerja. (*)