TEBARBERITA.ID – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri resmi mengajukan red notice atas nama Cheryl Darmadi ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, menyusul permintaan Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil setelah penyidik menetapkan Cheryl sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.
“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dikutip tbnews, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, penerbitan red notice akan dilakukan oleh Interpol Lyon setelah proses analisis selesai.
“Begitu diterbitkan, status Cheryl otomatis menjadi buronan internasional dan informasi itu akan diketahui seluruh negara anggota,” ujarnya.
Cheryl, yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha di sektor properti dan perdagangan komoditas, disangka mengalirkan dana hasil korupsi ke sejumlah rekening di luar negeri dan ke berbagai aset mewah, mulai dari apartemen di Singapura hingga investasi mata uang kripto. Penyidik Kejaksaan Agung menduga, sebagian besar transaksi dilakukan melalui perusahaan cangkang yang terdaftar di Hong Kong dan Kepulauan Virgin Britania.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi di salah satu BUMN energi pada 2023 yang kemudian mengarah pada aliran dana ke rekening Cheryl. Upaya pemanggilan paksa telah dilakukan sejak awal 2025, namun Cheryl diketahui melarikan diri ke luar negeri sebelum penetapan tersangka.
Hingga kini, aparat masih menunggu proses verifikasi Interpol. Jika red notice terbit, negara anggota Interpol wajib membantu penangkapan sementara Cheryl di mana pun ia berada, sebelum proses ekstradisi dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, yang dihubungi terpisah, menegaskan bahwa penyitaan aset di dalam negeri sudah dilakukan, termasuk tiga unit properti di Jakarta dan puluhan rekening bank. “Kami terus berkoordinasi dengan Polri dan Interpol agar tersangka segera dipulangkan untuk menghadapi proses hukum di Indonesia,” ujarnya.
Langkah penerbitan red notice ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum lintas negara, mengingat pola TPPU yang dilakukan Cheryl disebut sangat kompleks dan melibatkan sejumlah yurisdiksi keuangan internasional. (*)