Tebarberita.id, Jakarta – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) segera mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Fasilitas ini mencakup jaminan kecelakaan kerja hingga santunan kematian, setara dengan yang diterima pekerja formal.
“Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian, itu juga didorong untuk pekerja lepas atau mitra, dalam hal ini ojol,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta Pusat seperti dikutip rmol.id, Jumat (12/9/2025).
Airlangga menegaskan, pemerintah akan menanggung separuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojol.
“Ini nanti teknisnya kita sedang siapkan,” ujarnya.
Selain jaminan ketenagakerjaan, Airlangga mengungkapkan pemerintah menyiapkan serangkaian program baru untuk menjaga pertumbuhan ekonomi hingga akhir 2025. Tercatat ada delapan program utama dan empat tambahan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
“Total programnya ada 8+4, nanti kita sedang siapkan dan akan kita rapatkan hari Senin untuk memfinalkan nilainya,” jelasnya.
Salah satu program yang tengah digodok adalah peningkatan kuota magang bagi lulusan baru perguruan tinggi. Peserta magang di instansi pemerintahan nantinya akan memperoleh penghasilan.
“Ini sedang dipersiapkan. Dapat pendapatan,” kata Airlangga.
Pemerintah juga memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP). Semula hanya untuk industri padat karya, kini kebijakan tersebut mulai menyasar sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya untuk didorong juga ke sektor lain, (yakni) Horeka,” pungkasnya. (*)