TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 633 kali.
ADVERTORIAL DPRD KALIMANTAN TIMUR

DPRD Kaltim Bahas Awal Ranperda Lingkungan, Fokus pada Penguatan Substansi dan Konsolidasi Kebijakan

Rapat pembahasan Ranperda PPPLH di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025). Agenda kerja yang disusun mencakup pemetaan isu strategis dan koordinasi lintas kelembagaan demi peraturan lingkungan yang berkelanjutan.

Tebarberita.id, Samarinda — DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) mulai menggelar tahap awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Rapat perdana pansus digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (28/7/2025), dengan agenda utama penyusunan kerangka kerja dan langkah strategis pembahasan selanjutnya.

Ketua Pansus, Guntur, menyampaikan bahwa DPRD akan segera menjadwalkan konsolidasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pengusul regulasi. Tujuannya adalah memastikan Ranperda yang disusun merefleksikan kebutuhan faktual daerah serta kebijakan yang relevan dengan tantangan lingkungan saat ini.

“Kami akan menjadwalkan konsolidasi dengan pemerintah daerah sebagai pihak inisiator, agar substansi Ranperda PPPLH benar-benar mencerminkan kebutuhan riil dan arah kebijakan yang tepat bagi Kaltim,” ujar Guntur dalam rapat yang juga dihadiri anggota pansus Fadly Imawan dan Budianto Bulang.

Penyusunan agenda kerja pansus meliputi pemetaan isu-isu lingkungan strategis, pengkajian kebutuhan regulatif, hingga koordinasi dengan lembaga teknis terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin akurasi materi muatan Ranperda.

“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD Kaltim dalam mendorong peraturan daerah yang selaras dengan kondisi aktual dan kebutuhan masyarakat,” tambah Guntur.

Dengan dimulainya pembahasan Ranperda PPPLH, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerangka hukum lingkungan yang berorientasi pada keberlanjutan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di tengah laju pembangunan, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. (ADV/DPRD KALTIM)

Related posts

DPRD Kutim Soroti Lambatnya Progres Pekerjaan Dinas

admin

Ketua DPRD Samarinda Hadiri Sertijab Kepala BPK Kaltim

admin

Sigit Wibowo Serap Aspirasi Warga Kelandasan Ilir

admin