TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 639 kali.
BERITA UTAMA HUKUM

Presiden RI Ajukan Penundaan Sidang Pengujian UU Sisdiknas dan Dikti di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi

Tebarberita.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengajukan permohonan penundaan sidang pengujian materiil beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Pendidikan Tinggi (Dikti) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/7/2025). Sidang yang sedianya digelar ditunda hingga 23 Juli 2025.

Sekretaris Jenderal Kemendiktiptek Togar M Simatupang menyatakan, “Pemerintah masih memerlukan waktu 14 hari untuk koordinasi dalam mempersiapkan materi terkait permohonan ini.” Permohonan penundaan diajukan terkait pengujian Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas dan Pasal 55 UU Dikti yang diajukan oleh BKS Dekan FH-PTN se-Indonesia beserta sejumlah dosen dan mahasiswa.

Latar Belakang Permohonan
perkara ini diajukan Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (BKS Dekan FH-PTN Se-Indonesia) bersama delapan dosen dan tiga mahasiswa. Para Pemohon menyoal ketentuan akreditasi program dan satuan pendidikan oleh dua entitas yakni pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. Dengan adanya dua lembaga yang memiliki tugas serupa namun berbeda dalam cakupan objeknya, menurut para Pemohon, terdapat risiko perbedaan standar, metode, dan hasil penilaian yang dapat membingungkan perguruan tinggi dan program studi yang diakreditasi. Hal ini dapat melemahkan efektivitas sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi secara keseluruhan.

Kelompok pemohon yang terdiri atas 11 akademisi ini mempertanyakan sistem akreditasi ganda oleh pemerintah dan lembaga mandiri. Mereka berargumen bahwa:

  1. Adanya dua lembaga akreditasi (BAN-PT dan lembaga mandiri) menciptakan ketidakpastian standar
  2. Potensi tumpang tindih kewenangan dan inefisiensi sistem
  3. Risiko praktik transaksional dalam akreditasi program studi
  4. Pengurangan peran pemerintah dalam penjaminan mutu pendidikan

Pokok Permohonan

Penilaian akreditasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang dikelola oleh masyarakat berpotensi menimbulkan praktik transaksional atau jual beli akreditasi. Hal ini dapat mengakibatkan proses penilaian menjadi tidak objektif, atau setidaknya menggunakan indikator yang tidak selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), meskipun secara normatif terdapat kewajiban bagi lembaga tersebut untuk berpedoman pada standar tersebut. Pemohon meminta MK menyatakan:

  1. Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional bersyarat
  2. Pasal 55 ayat (5) UU Dikti inkonstitusional bersyarat
  3. Pasal 55 ayat (6) dan (7) UU Dikti bertentangan dengan UUD 1945

Ketua MK Suhartoyo mengingatkan, “Perkara ini mendapat atensi luas, jangan sampai ada permohonan penundaan lagi.” Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pemerintah. (*)

Related posts

ASN Beli Gas 3 Kg, Wali Kota Bakal Beri Sanksi

admin

Menag Usul Masjid Jadi Rest Area 24 Jam di Sepanjang Jalur Mudik 

admin

Pemerintah Dapat Berikan HGU Selama 190 Tahun untuk Investor IKN

admin