TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 628 kali.
ADVERTORIAL DPRD KALIMANTAN TIMUR

Sengketa Batas Wilayah Bontang-Kutim-Kukar Masuki Babak Baru, DPRD Kaltim Dorong Mediasi dan Verifikasi Lapangan

Rapat mediasi penyelesaian permasalahan calupan wilayah dan batas wilayah serta perluasan Kota Bontang antara Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tebarberita.id, Jakarta – Upaya penyelesaian konflik batas wilayah antara Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali bergulir ke tahap mediasi. Rapat fasilitasi yang digelar di Kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur di Jakarta, Kamis (31/7/2025), menjadi bagian dari respons terhadap perkara Judicial Review Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dan unsur legislatif, termasuk Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, serta para ketua DPRD kabupaten/kota yang terlibat.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mendorong digelarnya kembali mediasi antara pihak-pihak terkait sebagai bagian dari upaya mencari solusi damai yang dapat diterima semua pihak. Ia juga menekankan pentingnya kunjungan lapangan sebagai dasar verifikasi kondisi sosial dan geografis, khususnya di Dusun Sidrap, yang menjadi pusat sengketa.

“Jarak tempuh menjadi alasan utama masyarakat Sidrap lebih memilih Bontang untuk mengakses fasilitas publik mereka. Verifikasi lapangan akan memberikan gambaran utuh sebelum MK memutuskan secara final,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud membuka opsi pelaksanaan mediasi lanjutan, baik di Jakarta maupun di Kalimantan Timur. Ia juga mengusulkan untuk melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, serta kementerian yang menangani perkebunan.

“Nanti kita akan atur lagi jadwalnya, nanti kita putuskan mau acaranya di Kalimantan Timur atau mau acaranya di Jakarta. Kalau acaranya di Jakarta kita akan menghadirkan beberapa narasumber termasuk Menteri. Ini kalau bisa kita bersama-sama sinergi,” katanya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah menyatakan pihaknya telah menyusun kajian terhadap tiga opsi perubahan batas berdasarkan UU Nomor 47 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005. Ia menyebut Pemkab Kutim juga tengah menyiapkan pembangunan berkelanjutan di kawasan Sidrap, termasuk program pertanian seluas 100 ribu hektare dan rencana pemekaran status dusun menjadi desa.

“Program selama lima tahun ke depan yakni 100 ribu hektare pertanian, salah satunya di Dusun Sidrap. Ke depan juga, program pemekaran wilayah Sidrap dari berstatus dusun menjadi desa,” terangnya.

Selain itu, pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan pipanisasi untuk kebutuhan air bersih juga telah dimulai sebagai bentuk komitmen Pemkab Kutim terhadap masyarakat Sidrap.

Dari pihak Kota Bontang, Wali Kota Neni Moerniaeni menegaskan bahwa judicial review di MK hanya difokuskan pada Dusun Sidrap. Ia menekankan faktor sosial-ekonomi dan keterhubungan geografis sebagai alasan utama pengajuan uji materiil.

“Secara administratif Sidrap memang milik Kutim, namun secara de facto pelayanan publik seluruhnya dari Bontang. Ini alasan kami mengajukan judicial review,” ungkap Neni.

Ia menyebut lebih dari 2.000 warga Sidrap memiliki KTP Bontang, sedangkan hanya lima orang tercatat sebagai penduduk Kutim. Layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi pun disebut sepenuhnya mengarah ke Bontang.

Dengan dinamika yang semakin kompleks dan perbedaan kepentingan yang mencuat, mediasi lanjutan dan verifikasi lapangan dipandang sebagai kunci krusial menuju penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. (ADV/DPRD KALTIM)

Related posts

Edy Alfonso Pertanyakan Banyaknya THM Tidak Sesuai Dengan Peruntukannya

admin

Komisi II Dorong Pelaku Usaha Maksimalkan Platform Digital

admin

DPRD Kaltim Dukung Pembangunan Bontang untuk Atasi Berbagai Persoalan

admin