Tebarberita.id, Samarinda – Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Kaltim untuk Pileg 2024 memasuki tahap rekapitulasi tingkat provinsi. PUSS di Kaltim berlangsung sejak 26 Juni dan akan memasuki rekapitulasi di tingkat provinsi pada 1-2 Juli, kemudian penetapan hasil akhir dijadwalkan pada 3-5 Juli 2024.
PUSS tersebut terkait dengan Putusan MK Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024. Putusan MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat Kaltim atas dugaan terjadinya pengurangan hasil perolehan suara di Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim. Demokrat menggugat adanya penambahan suara PAN yang dan berdampak pada perolehan kursi DPR RI oleh PAN.
Terkait dengan hasil sementara PUSS di Kaltim itu, Ketua Bapilu DPW PAN Kaltim, Baharuddin Demmu optimistis perolehan suara untuk DPR RI dapil Kaltim yang menjadi milik PAN tidak akan berubah.
“Kami meyakini perolehan kursi terakhir DPR RI adalah hak PAN. Dikarenakan sejak awal kami memiliki barang bukti yang valid. Karena kami memang tidak melakukan penggelembungan suara PAN maupun pengurangan suara Demokrat sebagaimana tuduhan yang tidak mendasar,” kata Baharuddin Demmu menegaskan.
Hal serupa diungkapkan Sekretaris Bapilu DPW PAN Kaltim, Joko Prasetyo. Menurutnya, tuduhan penggelembungan suara sudah tidak terbukti sedari awal.
“Hal ini sudah terbukti sejak persidangan di tingkat Bawaslu Kaltim dan diperkuat di Bawaslu RI. Termasuk hasil PUSS hingga rekapitulasi suara tingkat Kabupaten/Kota yang semakin menegaskan kemurnian suara yang dimiliki oleh PAN,” kata Joko.
Kendati masih menunggu rekapitulasi dan penetapan akhir dari KPU Kaltim, Ketua POK DPW PAN Kaltim, Fahrizal Helmi mengapresiasi pelaksanaan PUSS di Kaltim yang berjalan sesuai jadwal atau tanpa kendala.
“Dalam hal ini PAN juga menyampaikan apresiasi atas kesabaran dan komitmen kerja yang tinggi dari seluruh penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu dan aparat keamanan di semua tingkatan. Karena telah mengawal Pemilu yang berkualitas dan bermartabat,” ucap Fahrizal.
Hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU Kaltim pada 8 Maret 2024 lalu, suara yang didapat Partai Demokrat dalam Pileg DPR RI dapil Kaltim sebanyak 110.752 suara, dengan suara caleg terbanyak Irwan yang mengantongi 66.077 suara. Kemudian PAN mengantongi 111.141 suara dengan caleg suara terbanyak atas nama Edi Oloan Pasaribu yang meraup 34.128 suara. Akibatnya, kursi terakhir DPR RI dapil Kaltim ditetapkan untuk Edi Oloan Pasaribu. Selanjutnya MK memutuskan agar dilakukan PUSS di 147 TPS se-Kaltim pada 10 Juni lalu. (*)