Tebarberita.id, Jakarta – Pemerintah melakukan penertiban masuknya barang-barang impor ke Indonesia lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kini diubah dengan Permendag No 3/2024 dan mulai berlaku 10 Maret 2024 ini.
Ketua Pengusaha Perlengkapan dan Pakaian Bayi Rudy Irawan mengatakan, aturan baru ini bisa menjadi angin segar di tengah gempuran impor tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian bayi.
“Saya apresiasi dengan Permendag 36 2023, rencana pertumbuhan kita bisa lihat di pakaian bayi karena jumlah bayi kita 5 juta per tahun lahir, tapi pasar industrinya direbut impor. Saya rasa nggak fair karena kita beli dari lokal, kita jahit tenaga kerja cukup besar. Line untuk membuat baju bayi ada 3, ada obras jahit dan pasang kancing itu aja ada 3, belum industri yang motong, itu cuma 1 jenis baju,” katanya saat jumpa pers gabungan asosiasi TPT nasional di Jakarta, dikutip Selasa (19/3/24).
Selama ini banyak barang impor masuk secara ilegal, diantaranya under-invoicing hingga undeclared. Under-invoicing merupakan modus yang dijalankan untuk memalsukan deklarasi nilai barang dengan menurunkan harganya. Alhasil negara pun rugi karena pajak yang masuk tidak sesuai.
“Industri padat karya seharusnya dilindungi. Yang saya rasakan itu impor yang tidak terkendali ini sangat mengganggu asosiasi kami. Permendag ini menunjukkan fairness. Kita ngga anti impor, tapi impor yang sesuai aturan, yang membayar bea masuk, PPN dan PPH, itu menunjukkan fairness untuk industri dan bisnis pakaian bayi,” kata Rudy.
Tak hanya industri hilir, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) yang bergerak di industri hulu juga ikut menyambut positif regulasi ini. Pasalnya, Permendag 36/2023 bakal mendorong sektor hulu dan hilir lebih bergerak.
“Sektor TPT siap, ngga perlu penundaan, memang baru berlaku 10 Maret kemarin, tapi di hilir sudah langsung berefek. Sekarang stok-stok impor masih ada, tapi ketika ini berlaku, barang impor ilegal tadi akan sulit masuk lama-lama habis sampai ke hulu akan ada efeknya,” kata Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wirawasta.
Adapun Pemerintah resmi memberlakukan peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan. (*)
Sumber: cnbcindonesia.com