Tebarberita.id, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN) melalui keputusan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Penetapan ini memiliki makna historis yang dalam, merujuk pada tanggal 17 Oktober 1951 ketika Presiden Soekarno menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang penetapan Lambang Negara Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam keterangannya menegaskan pentingnya makna filosofis dibalik penetapan ini. “Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman,” ujarnya seperti dikutip indonesia.go.id. Penetapan HKN ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dengan para seniman dan budayawan Yogyakarta yang telah melakukan kajian mendalam sejak awal tahun 2025.
Penetapan HKN memiliki tiga tujuan utama. Pertama, sebagai penguatan identitas nasional yang menegaskan budaya sebagai fondasi kesatuan bangsa. Kedua, untuk mendorong pelestarian dan pemanfaatan budaya dalam pembangunan berkelanjutan. Ketiga, menjadi media pendidikan dan inspirasi bagi generasi muda agar tetap terhubung dengan akar budayanya.
Pemerintah berkomitmen menjadikan HKN sebagai momentum strategis dalam membangun kesadaran budaya. Beberapa langkah konkret yang akan dilakukan antara lain meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai budaya lokal dan nasional, mengintegrasikan budaya dalam sistem pendidikan, serta mengembangkan potensi ekonomi kreatif berbasis budaya.
“Ini bukan hanya soal masa lalu. Ini soal masa depan Indonesia yang beradab, berkarakter, dan bermartabat,” tegas Fadli Zon menutup pernyataannya. Dengan penetapan ini, diharapkan budaya dapat menjadi jangkar stabilitas bangsa di tengah dinamika global yang semakin kompleks. (*)