Tebarberita.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (17/7/2025).
Pertimbangan Hukum
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan syarat pendidikan SMA/sederajat dalam UU Pemilu merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. “Pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi konstitusional yang sah,” tegas Ridwan dikutip dari mkri.id. MK menilai kenaikan syarat menjadi S-1 justru akan membatasi hak konstitusional warga negara.
Dampak Putusan
- Syarat pendidikan capres-cawapres tetap minimal SMA/sederajat
- Pembentuk UU berhak mengubah ketentuan sesuai kebutuhan
- Kebijakan dinilai tidak diskriminatif dan masih rasional
Pendapat Berbeda
Hakim Suhartoyo berpendapat permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima karena masalah legal standing pemohon. Sementara pemohon sebelumnya berargumen bahwa pendidikan tinggi diperlukan untuk kapasitas memimpin negara.
Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK pada Selasa (3/6/2025), Hanter Oriko Siregar menyatakan bahwa pendidikan setingkat SMA hanya memberikan pengetahuan umum dan tidak membekali peserta didik dengan pemahaman yang komprehensif tentang tata kelola negara. Materi mengenai fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta kemampuan analisis kritis terhadap isu-isu global, hanya diperoleh di jenjang pendidikan tinggi. (*)