TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 825 kali.
ADVERTORIAL DPRD KALIMANTAN TIMUR

Makmur Berpesan kepada Sekda Agar Pergub Dicabut

Makmur HAPK

Tebarberita.id, Samarinda – Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah diharap dapat dicabut. Sebab, sejak adanya Pergub tersebut, DPRD Kaltim mengaku kesulitan dalam merealisasikan aspirasi masyarakat. Persoalannya dalam pergub itu terdapat pembatasan jumlah pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.

“Sudah 2 tahun kita jadi problem. Sepanjang itu tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Saya kira dicabut saja. Nanti tergantung secara teknis di tingkat pelaksanaan menginformasikan kepada gubernur, ” ungkap Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK saat rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-27, Selasa (9/8/2022).

Mengenai munculnya kekhawatiran penyalahgunaan anggaran pokir, Makmur HAPK menyebut, hal itu menjadi tugas dari penegak hukum.

“Jika nanti ada penyalahgunaan, saya kira itu tugas dari penegak hukum. Dan kita juga buat pedoman yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, ” katanya.

Diakui politisi dari partai Golkar ini, saat ini kondisi hubungan antara eksekutif dan legislatif merenggang karena beberapa hal. Namun, kondisi ini diharapkannya tidak terus berlanjut, karena akan merugikan masyarakat Kaltim.

“Selama ini jembatan kami hampir terputus, karena tidak ada yang mampu bagaimana pergub bisa dihapus. Termasuk soal pengadaan barang dan jasa yang membuat hubungan kurang harmonis antara DPRD dan Pemprov. Saya yakin kalau kita rumuskan bersama, tidak perlu lagi menambah yang membuat kita salah paham dan sebagainya. Ini yang kadang-kadang menjadi buntu, ” ujarnya.

Kepada Pj Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riyadi yang hadir dalam rapat itu, Makmur HAPK berharap kepada Riza persoalan yang dihadapi anggota DPRD Kaltim dapat tersampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk mendapat perhatian.

“Saya yakin Pak Sekda, mudah-mudahan nanti mampu meyakinkan pak Gubernur untuk segera mencabut Pergub ini. Setidaknya ada penilaian, terutama bagi gubernur dan wakil gubernur. Kalau ini mampu kita selesaikan dengan baik, kita akan berjalan lebih baik dan lancar dalam rangka membangun Kaltim. Semoga Pak Gubernur bisa mendengar apa yang dikeluhkan di Karang Paci,” tegasnya. (Adv)

Related posts

Sekwan Hadiri Forum Ilmiah Nusantara

admin

Camat Muara Muntai Dorong Masyarakat Aktif di Pilkada 2024 Mendatang

admin

Antusias Warga Pada Reses Simon Sulean

admin