TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 750 kali.
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

DPRD Wacanakan Regulasi untuk Memenuhi Luasan RTH di Samarinda

Angkasa Jaya Djoerani

Tebarberita.id, Samarinda – Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042 masih jauh dari kebutuhan 30 persen RTH dari luas wilayah Kota Tepian. Syarat yang diamanatkan undang-undang itu pun tak tertuang target berkala dalam RTRW yang sudah disetujui bersama DPRD dan Pemkot Samarinda.

Karena itu, perlu opsi lain agar pemenuhan itu bisa terwujud di tengah masifnya pembangunan daerah. “Perlu opsi lain, luas Samarinda jelas besarannya. Sementara mayoritas RTH itu terakomodasi lewat adanya media jalan yang ditumbuhi tanaman,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani beberapa waktu lalu.

RTH sendiri memiliki banyak jenis. Dari taman, hutan kota hingga pemakaman masih dikategorikan sebagai RTH. “RTH enggak melulu taman yang tak boleh tersentuh masyarakat. Jadi tempat bersantai warga masih bisa dikatakan RTH selama tersedianya ruang hijau,” lanjutnya.

Mengakali areal eks tambang untuk menjadi taman bisa jadi opsi. Tapi, adapula cara lain untuk menumbuhkan kebutuhan RTH 30 persen dari luas wilayah kota yang bisa jadi pilihan, yakni memaksa para pengembang perumahan yang ada di Kota Tepian untuk menyediakan RTH yang dikunci fungsinya. Tak boleh dialih fungsikan. “Kebanyakan saat ini, pengembang memang sudah menyediakan RTH. Tapi ketika lahan sudah terjual semua, RTH itu juga diubah jadi lahan perumahan yang bisa dijual,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya lewat Komisi III berencana untuk mengatur hal itu lewat sebuah regulasi sehingga RTH privat yang disediakan pengembang perumahan itu tak bisa lagi diubah fungsi seperti itu. Selain itu, pengembang juga diwajibkan untuk menanami areal yang belum terjual dalam kurun waktu tertentu untuk ditanami.

Hal ini, kata Politikus PDI Perjuangan ini, seperti yang ditempuh Balikpapan dalam mengatur pengusaha properti. Jika lahan kaveling belum terjual dalam kurun waktu minimal 1-2 tahun sejak pembangunan perumahan maka lahan itu wajib dihijaukan. “Harus ada perjanjian dalam perizinannya jika ada lahan yang belum tersentuh pengembangan properti dihijaukan dulu. Jika nanti sudah mulai dipasarkan dan ada pembeli maka silakan saja penghijauan itu dipangkas,” ulasnya.

Soal rancangan untuk diusulkan, diakui Jaya belum diusulkan Komisi III untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. “Mungkin tahun depan diajukan untuk masuk di propemperda 2025. Saat ini masih mematangkan wacana itu,” katanya singkat. (ADV/LL)

Related posts

Penjualan Gas LPG Bersubsidi di Atas HET Marak, Sapto Soroti Lemahnya Pendataan

admin

PAW di DPRD Balikpapan, Iman Santoso dan Asep Ahmad Dilantik

admin

Kurikulum Merdeka Dipertanyakan, Sapto: Lebih Cocok untuk Negara Kecil dan Homogen

admin