Tebarberita.id, Samarinda – DPRD Samarinda mengusulkan dua wacana untuk memperkuat langkah penanganan bencana. Pertama mengatur anggaran penanggulangan bencana bersifat mandatori atau wajib dialokasikan setiap tahun. Serta mengubah status kepala pelaksana (kalak) BPBD menjadi definitif.
Wacana ini diutarakan Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim. Dengan mandatori anggaran, kata dia, penanganan bencana bisa cepat teratasi jika ketersediaan anggaran mencukupi. Dia membandingkan dengan mandatori anggaran pendidikan 20 persen atau kesehatan 10 persen di APBD. “Untuk bencana mungkin bisa 3-5 persen. Agar perlengkapan dan SDM mereka memadai,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Mandatori itu pun bisa diterapkan dalam waktu tertentu hingga kebutuhan dasar BPDB terpenuhi. Tak perlu terus-menerus seperti anggaran pendidikan dan kesehatan. Jika sudah terpenuh, lanjut politikus PKS ini, cabut lagi kebijakan mandatori itu. “Ini juga untuk memastikan agar manajemen fiskal daerah tak terganggu,” terangnya.
Usul ini terlintas ketika melihat kondisi Samarinda yang banyak ditimpa musibah seperti banjir dan longsor akhir-akhir ini. Sementara BPBD tak leluasa bergerak lantaran keterbatasan SDM dan alat. “Kalau infrastruktur lengkap mestinya luwes ketika kondisi darurat,” katanya.
Tentang usulan mendefinitifkan status Kalak BPDB dilontarkannya lantaran jabatan kepala BPBD merupakan ex officio atau jabatan melekat ke sekretaris daerah. Kalak yang ada hanya pelaksana tugas sehingga tak bisa cepat mengambil keputusan. Harus ada koordinasi lebih dulu ke pejabat utamanya. “Kalau definitif tak melekat lagi, mungkin bisa cepat bertindak,” sebutnya.
Kedua usul ini memang masih sekadar wacana, tapi Rohim mengaku akan mencoba mendorong hal tersebut lewat kewenangan DPRD Samarinda untuk dipertimbangkan Pemkot. (ADV/LL)