Tebarberita.id, Samarinda – Transportasi publik di Samarinda seperti hidup segan mati tak mau. Ada tapi tak banyak. Sekalinya ada, moda yang tersedia sudah uzur termakan zaman. Alhasil, ruas jalan di Kota Tepian dijejali kendaraan pribadi yang berujung kemacetan.
Melihat dinamika itu, DPRD Samarinda mencoba mengulik ruang hadirnya moda transportasi publik. Terutama dari segi regulasi yang diusulkan pemkot. “Ada rencana membentuk peraturan daerah transportasi publik,” ungkap Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, Rabu (18/6/2025).
Wacana ini mulai diseriusi selepas dewan menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. “Nanti akan studi banding dulu ke Pekanbaru, Riau,” lanjutnya.
Riau dipilih lantaran di Bumi Lancang Kuning, transportasi publik tumbuh subur ditopang peraturan daerah (perda). Di sisi lain, geografis wilayahnya serupa dengan Samarinda. Sama-sama dibelah sungai.
Selain menjadi payung hukum kehadiran transportasi publik di Samarinda, rancangan perda ini juga akan mengatur masalah klasik di Samarinda seperti parkir. Regulasi ini, kata politikus Nasdem ini, akan mengatur parkir tepi jalan hingga setiap mewajibkan tempat usaha memiliki areal parkir. “Serta sanksinya jika parkir memakan badan jalan,” tuturnya.
Kamaruddin mengaku, wacana ini masih teramat dini. Ada birokrasi yang wajib ditempuh untuk menghadirkan regulasi agar transportasi publik bisa benar-benar beroperasi di Samarinda. (ADV/LL)