TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 822 kali.
ADVERTORIAL DPRD BALIKPAPAN

DPRD dan Pemkot Balikpapan Bahas Regulasi Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah

Tebarberita.id, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rangkaian Focus Grup Discussion (FGD) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. FGD itu terkait Sinkronisasi Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah antara Pemerintah Pusat dan Daerah, di Ballroom Novotel Hotel Balikpapan, Rabu (4/10/2023).

Acara dimulai oleh sambutan Asisten 1 Tata Pemerintahan Zulkifli yang mewakili Wali Kota Balikpapan. Ia menyampaikan, dengan FGD ini terdapat masukan dan perspektif yang sama dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sesuai dengan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari memberikan apresiasi atas terlaksananya FGD. Ia berharap melalui FGD dapat melahirnya regulasi yang diinginkan masyarakat, terutama terkait dengan pendaftaran tanah.

“Guna mendapatkan masukan dan saran dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Pendaftaran Tanah. Sehingga dapat menciptakan peraturan daerah yang implementatif dan menyejahterakan masyarakat Kota Balikpapan,” kata Subari.

FGD menghadirkan sejumlah narasumber yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Supardy Marbun, Kasubdit Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Tomi Kristian, Kepala BPN Kota Balikpapan, Herman Hidayat, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkifli.

Sebelumnya, Bapemperda telah melakukan rapat dengan Pemerintah Kota Balikpapan dan konsultasi Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia pada tanggal 21 September 2023 lalu.

“Dari hasil rapat tersebut camat se-Kota Balikpapan diminta untuk menginventarisir masalah terkait izin membuka tanah negara dan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang sering kami hadapi, sehingga dengan FGD ini bisa mendapatkan solusi,” terangnya.

Subari menyarankan untuk berdiskusi dengan Kementerian ATR-BPN. Menurutnya terkait pendfaran tanah, Balikpapan termasuk yang lambat dibanding daerah lain di Indonesia.

“Mudahan pertemuan ini bisa menghasilkan yang terbaik,” ucapnya.

Sesi I Acara dimulai dengan diskusi dan koordinasi yang dipimipin Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, dan jajaran OPD berkoordinasi tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Kota. Sesi Il dimulai pemaparan dari Sekretaris Jendral ATR/ BPN Himawan Arief Sugoto sebagai narasumber FGD Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah. (Adv/DPRD Balikpapan)

Related posts

Reza Dorong RSUD Gunakan Sisrute dan SIMRS

admin

Percepat Transisi, Disdik Kutim Rampungkan Modul MPLS 2023

admin

Kadisdikbud Kutim: Anggaran Rp900 Miliar untuk Guru

admin