Tebarberita.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 telah menyelesaikan proses evaluasi dan merumuskan sejumlah rekomendasi strategis bagi Pemprov Kaltim. Ketua Pansus Agus Suwandi menegaskan bahwa rekomendasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami mendesak Pemprov Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPRD) di Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Barat, Paser, dan Kutai Timur, agar sistem deteksi pajak progresif dapat segera diterapkan,” kata Agus Suwandi saat memimpin rapat finalisasi rekomendasi Pansus LKPJ Gubernur Kaltim.
Pansus merekomendasikan beberapa langkah penting. Pertama, optimalisasi penerimaan daerah melalui perjuangan kebijakan bagi hasil atas penggunaan kawasan hutan, denda administrasi, serta penjualan hasil tambang kepada pemerintah pusat. Rekomendasi ini didasarkan pada Pasal 123 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Kedua, penyusunan rancangan Peraturan Gubernur terkait dasar pengenaan pajak alat berat. “Kami mendorong Pemprov Kaltim untuk segera membentuk tim teknis yang melibatkan unsur DPRD, kepolisian, dan Kejaksaan agar pengawasan pajak alat berat lebih efektif, sehingga pendapatan daerah dapat dimaksimalkan,” ungkapnya dalam rapat pembahasan rekomendasi.
Pansus juga menekankan pentingnya penindaklanjutan rekomendasi BPK terkait pemutakhiran sistem pengelolaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan PAD. Sistem deteksi otomatis terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki kendaraan lebih dari satu menjadi fokus perhatian.
Selain aspek pendapatan daerah, rekomendasi Pansus juga mencakup perbaikan di berbagai sektor seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Semua rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Pemprov Kaltim dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Rekomendasi kami susun berdasarkan evaluasi mendalam terhadap LKPJ Gubernur untuk memastikan kebijakan daerah benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas Agus Suwandi menutup pertemuan. (ADV/DPRD KALTIM)