TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 626 kali.
HUKUM

Akibat Gugatan Warga Sepaku, MK Pangkas Hak Guna Lahan IKN Jadi Maksimal 95 Tahun

Pembangunan di IKN

TEBARBERITA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mencabut ketentuan hak guna lahan jangka panjang di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang awalnya bisa mencapai 190 tahun. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (13/11/2025), MK menetapkan bahwa hak guna lahan di wilayah ibu kota baru itu kini dibatasi maksimal 95 tahun dan wajib dievaluasi secara berkala.

Keputusan ini dianggap menghapus salah satu fasilitas utama yang ditawarkan pemerintah untuk menarik investasi ke proyek bernilai sekitar US$ 30 miliar atau setara dengan Rp 501,4 triliun tersebut. Gugatan atas aturan itu diajukan oleh seorang warga di sekitar IKN, Sepaku yang menilai kebijakan sebelumnya berisiko meminggirkan masyarakat lokal dan tidak selaras dengan amanat konstitusi.

Majelis Hakim MK menyatakan bahwa hak pengelolaan lahan tidak boleh bersifat permanen dan harus tunduk pada prinsip evaluasi berkala demi menjamin hak publik. Putusan ini dikeluarkan di tengah lambannya minat investor asing serta keterlambatan pembangunan sejumlah fasilitas di IKN.

Di sisi lain, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disebut tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan IKN, meski saat ini langkahnya lebih terfokus pada perluasan program bantuan sosial dan pembentukan dana kekayaan negara bernama Danantara, yang diproyeksikan mengelola aset negara hingga US$ 1 triliun.

Pembangunan IKN pertama kali diumumkan pada 2019 oleh Presiden Joko Widodo sebagai strategi memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta yang dinilai terlalu padat dan rawan banjir. Nusantara didesain sebagai kota berkelanjutan berbasis teknologi hijau, namun sejak awal proyek ini menghadapi tantangan terkait pendanaan, dampak sosial, hingga kekhawatiran lingkungan.

Putusan MK terkait hak guna lahan membawa implikasi besar bagi keberlanjutan proyek ini. Pertama, durasi kepemilikan lahan yang lebih pendek diperkirakan mengurangi minat investor jangka panjang, terutama di sektor properti dan pengembangan kawasan. Investor biasanya memerlukan kepastian hukum dan waktu manfaat yang cukup panjang sebelum menyuntikkan modal besar.

Kedua, di tengah minimnya komitmen pendanaan dari investor global, perubahan aturan ini dapat semakin memperlambat pembiayaan, selain meningkatkan risiko tertundanya pembangunan fasilitas inti IKN.

Ketiga, keputusan ini diyakini akan mendorong pemerintah untuk mengevaluasi ulang strategi kerja sama pembangunan serta memperketat perlindungan bagi masyarakat adat, khususnya komunitas Dayak yang sejak awal menyuarakan kekhawatiran atas potensi marginalisasi akibat pembangunan skala besar.

Putusan terbaru MK ini pun menjadi babak baru dalam perjalanan Nusantara, mempertajam perdebatan antara prioritas pembangunan nasional dan hak masyarakat lokal yang terdampak langsung. (*)

Related posts

Rumah Keadilan LBH Ansor Kaltim Dibuka dengan Bahasan Konflik Agraria

admin

Untuk Tutup Kasus BTS, Pegawai BPK Diduga Terima Rp40 Miliar

admin

Sidang Gugatan Hasil PSU Pilkada Mahulu di MK: Selain Tuduhan Nepotisme, Bupati Diduga Aktif Mobilisasi ASN untuk Anak Kandungnya

admin