TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 622 kali.
ADVERTORIAL DPRD KALIMANTAN TIMUR

DPRD Kaltim Percepat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Ring Road Samarinda

Komisi I bersama pihak terkait saat RDP membahas persoalan tanah Jalan Ringroad Samarinda, Kamis (12/6/2025).

Tebarberita.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendumat (RDP) pada Kamis (12/6/2025) untuk menuntaskan persoalan ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II di Samarinda. Rapat yang dihadiri perwakilan dinas terkait, BPN, kuasa hukum, dan warga terdampak ini berupaya mencari solusi atas kendala pembayaran ganti rugi yang masih tersendat.

Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses ini. “Pembayaran ganti rugi harus dilakukan secara cermat untuk menghindari kesalahan hukum. Tidak boleh terjadi pembayaran ganda atau tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Agus.

Dari pembahasan terungkap bahwa tujuh bidang tanah di luar kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah masuk dalam alokasi APBD Perubahan 2025 dan siap diproses. Namun, sembilan bidang tanah lainnya masih terkendala status HPL transmigrasi yang berlaku sejak 1981.

Anggota Komisi I Baharuddin Demmu menyoroti urgensi penyelesaian status hukum lahan. “Masyarakat sudah puluhan tahun menempati lahan ini dan berhak mendapat kepastian. Kami akan mendorong koordinasi dengan kementerian terkait untuk penyelesaian status HPL,” ujar Baharuddin.

Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan langkah yang telah diambil. “Proses pembayaran ganti rugi harus mengikuti ketentuan hukum. Seluruh tahapan kami lakukan dengan pendampingan Kejaksaan untuk memastikan tidak ada masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim akan:

  1. Memfasilitasi warga pemilik sembilan bidang tanah untuk mengajukan permohonan pelepasan HPL ke kementerian terkait
  2. Meneruskan rekomendasi penyelesaian ke Pimpinan DPRD Kaltim untuk didorong ke tingkat kementerian

Rapat ini menunjukkan komitmen DPRD Kaltim dalam menjembatani kepentingan pembangunan dengan perlindungan hak warga, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian ganti rugi diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. (ADV/DPRD KALTIM)

Related posts

Komisi II Komitmen Mendukung Swasembada Pangan Kaltim

admin

Reses Anggota DPRD Samarinda Suparno, Warga Keluhan Semenisasi Jalan yang Belum Merata dan Beri Bantuan ke Majelis Taklim

admin

Sebelum Ada Izin DPRD Balikpapan Rekomendasikan Stop Aktifitas Pembangunan Cluster Camellia

admin