Tebarberita.id, Tenggarong – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani menyampaikan, DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar menyepakati 23 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Hal ini disampaikan Yani dalam Rapat Paripurna Sidang ke-11 pada Jumat (28/10/2022).
Dari 23 Raperda yang diusulkan, 3 di antaranya raperda inisiatif DPRD Kukar tahun 2022 yang belum mendapat tanggapan dari Pemkab Kukar. Adapun salah satunya Raperda tersebut yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penataan bangunan tepi sungai, serta pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P4GN).
“Jadi yang 2022 tetap kita masukan 2023 tetapi kalau nanti masih bisa dibahas dan disampaikan dari pemerintah itu bisa saja kita selesaikan di tahun ini,” kata Ahmad Yani.
Dia menyebutkan, ada Raperda yang memang sangat urgent dan mendesak untuk segera diselesaikan. Karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan penyertaan modal.
“Dimana ada 10 Raperda yang memang kita rencanakan bakal diselesaikan di tahun 2023, meskipun itu belum dimasukkan di Propemperda tapi bisa saja itu di luar Propemperda,” ujarnya.
Adapun Propemperda tahun 2023 sebagai berikut:
1.Penatagunaan lahan reklamasi dan pasca tambang bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara
2. Penataan bangunan tepi dungai
3. Penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal
4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
5. Rencana induk pembangunan kependudukan Kabupaten Kutai Kartanegara
6. Desa adat
7. Penyelenggaraan keolahragaan
8. Kemandirian pangan daerah
9. Kepemudaan
10. Penyediaan dan penyerahan prasarana sarana dan ultilitas umum perumahan
11. Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P4GN)
12. Perubahan peraturan faerah kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2017 tentang pengelolaan penangkapan kkan
13. Pertanggung Jawaban APBD 2022
14. APBD-P 2023
15. APBD 2024
Kemudian Perda yang masih berlaku dan perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan diatasnya agar tidak saling bertentangan. Maka harus dibentuk dan menjadi prioritas penyusunan Raperda tahun 2023 diantaranya Perda sebagai berikut.
1. Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang pengelolaan zakat di Kukar
2. Induk penyertaan modal PT MGRM Perseroda
3. Induk penyertaan modal PT KSDE Perseroda
4. Induk penyertaan modal PT Graha 165
5. Induk penyertaan PT Ingertad Bangun Utama
6. Induk penyertaan modal PT Tunggang Parangan Perseroda
7. Perubahan Perda PM KSDE
8. Pembentukan (Perseroda) BPR BePeDe
9. Pembentukan BUMD (Blok Sangasanga)
10. Pembentukan BUMD (Blok Iskal)
Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menyampaikan bahwa, program pembentukan perda 2023 telah disetujui bersama pada rapat paripurna ini. Program pembentukan perda 2023 yang disetujui bersama menjadi acuan dalam rangka Penyusunan atau Pembentukan Peraturan-peraturan Daerah Kukar 2023.
“Kami berharap kepada Pemerintah Daerah atau pengusul Raperda, untuk segera menyampaikan nota penjelasan Raperda-Raperda tersebut, sesuai dengan urutan prioritas yang tertuang dalam program pembentukan peraturan daerah 2023,” pungkasnya. (Adv)