Tebarberita.id, Samarinda – Kembali anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosperda) kepada masyarakat. Sosperda kali ini terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum. Perda tersebut diperuntukkan kepada masyarakat kurang mampu atau miskin yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum secara mandiri saat berhadapan dengan hukum.
“Dengan adanya Perda Bantuan Hukum ini supaya semua warga memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan hak asasi manusia dan asas keadilan bahwa semua warga dapat kesamaaan dihadapan hukum,” kata Reza saat Sosperda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Sabtu (1/10/2022).
Lebih jauh, anggota Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata dengan mewujudkan peradilan yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan terutama pemenuhan hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian hak asasi manusia.
“Diharapkan adanya Perda ini masyarakat miskin yang mencari keadilan dan kesetaraan di muka hukum dapat terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Reza yang Ketua Komisi IV itu menjelaskan.
Sebagai narasumber yang juga praktisi bantuan hukum, Ricky Irvandi mengatakan, warga negera Indonesia sama di mata hukum. Begitu pun implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga mengatur soal pemberian jasa hukum yang untuk masyarakat secara gratis. Sedangkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 merupakan aturan turunan yang secara teknis membahas anggaran untuk lembaga bantuan hukum (LBH) yang akan dibiayai oleh negara dalam mendampingi masyarakat tidak mampu.
“Perda tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu mengakses sarana prasarana hukum dalam hal ini pendampingan hukum secara cuma-cuma alias gratis, suatu perkara lantaran tidak memiliki biaya untuk membayar perlindungan hukum,” ucapnya.
Untuk mendapatkan layanan bantuan hukum ini, kata dia, masyarakat cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT atau desa.
“Ini berlaku untuk semua baik persoalan hukum pidana, hukum perdata, penyelesaian sengketa hubungan industrial dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya. (Adv)