Terbarberita.id, Balikpapan – Pembuangan limbah ke laut diduga berasal dari kapal perusahaan menyebabkan lautan tercemar dan berdampak pada hasil tangkapan para nelayan. Untuk itu, DPRD Kota Balikpapan mendesak pihak Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan lebih memperhatikan persoalan yang membelit neyalan, Senin (9/1/2023).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, persoalan klasik yang dialami nelayan selain limbah juga terkait pengawasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan jalur tangkap ikan. Pengawasan dan pemantauan, perlu bersinergi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim bersama DP3 Balikpapan. Lanjutnya, selain bersinergi pengawasan dengan Provinsi Kaltim, juga terkait batas jalur operasional perusahaan dengan wilayah tangkap ikan yang dilakukan para nelayan.
“Dulu hanya jarak kewenangan saja, jauh sebelum masalah limbah, regulasi kebijakan kita terkait jalur operasional kapal perusahaan nggak ada. Tetapi sekarang diambil alih Provinsi. Coba lakukan komunikasi sampai mana pemantauan itu, kalau seperti ini semua jangan tutup mata lah,” tegas Sabaruddin, kepada awak media.
Politisi fraksi Gerindra juga menyinggung soal Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur. Meski beberapa aset seperti PPI dimiliki Provinsi, tapi, keberadaan aset itu ada di Kota Balikpapan.
“Dengan demikian, ketika ada permasalahan nelayan di Balikpapan, pastinya instansi terkait yang ada di kota setempat dijadikan tempat berkeluh kesah para nelayan. Hal itu sama seperti regulasi dan kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” jelasnya.
Sabaruddin juga menyinggung, terkait persoalan nelayan yang harus ditangani. Pihak DP3 mengaku tidak memiliki wewenang soal regulasi batas wilayah tangkapan nelayan dengan jalur operasional kapal perusahaan. Meski persoalan batas ini telah menimbulkan persoalan limbah buangan yang diduga berasal dari kapal perusahaan.
Kepala DP3 Balikpapan, Heria Prisni mengatakan terkait persoalan di laut, pihak Kabupaten/Kota tidak berwenang. Pihaknya hanya memiliki wewenang terhadap budidaya dan pemberdayaan ikan.
Menyoal masalah di perairan, kewenangan itu dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi. (ADV)