Tebarberita.id, Balikpapan – Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Parlindungan Sihotang berencana mengusulkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan kepolisian dan BPJS. Hal itu terkait dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), masyarakat yang membuat SIM atau perpanjangan SIM diwajibkan melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Aturan itu akan diuji coba di sejumlah daerah, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
“Nanti saya ajukan kepada teman-teman Komisi IV untuk melakukan RDP dengan BPJS Kesehatan dan Satlantas Polresta Balikpapan mengenai hal ini, untuk memberikan informasi ini sejauh mana sudah bisa dilaksanakan biar informasinya bisa lengkap,” ungkap Parlindungan kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Ia berpendapat, BPJS Kesehatan dapat mengcover kecelakaan tunggal dan lainnya, yang tidak dicover oleh Jasa Raharja.
“Dengan adanya aturan baru ini memberikan nilai tambah kepada masyarakat, salah satunya melindungi warga yang beraktivitas di jalan raya dengan dilindungi asuransi kesehatannya,” katanya. (Adv)
Ia menambahkan, persyaratan tersebut dimungkinkan terkait dengan sistem satu identitas. Kalaupun ada tunggakan iuran BPJS, tidak dikaitkan dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
“Saya menilai jika penerapan itu sangat bagus. Jadi bukan Polisi menghambat proses pembuatan SIM, tetapi ini juga salah satu bentuk pengawasan dan juga bantuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa BPJS Kesehatan ada tunggakan,” tandasnya. (Adv)