Tebarberita.id, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda sedang gencar menertibkan reklame yang menyalahi aturan hingga tak taat pajak. Hal ini disambut baik Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda Putri.
Hasil rapat dengar pendapat dewan bersama Badan Pendapatan Daerah serta Dinas Komunikasi dan Informatika terungkap adanya kebocoran pendapatan daerah imbas reklame yang menyalahi aturan dan tak patuh pajak jika berpedoman pada Peraturan Wali Kota Samarinda 39/2023 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame. “Sudah bagus. Toh karena mereka daerah yang merugi. Padahal, pajak di sektor itu bisa jadi pendanaan pembangunan daerah,” tuturnya.
Kini, sambung Politikus PAN itu, Pemkot sudah menerapkan sistem elektronik dalam pendataan reklame di Samarinda lewat barcode untuk memudahkan pengecekan legalitas reklame. Dari pembayaran pajak serta masa waktu pemasangan. Saat ini, sudah banyak caleg yang berkampanye tak hanya memanfaatkan media reklame resmi. Seperti baliho liar di pinggir jalan hingga memanfaatkan angkutan kota (angkot).
Untuk baliho liar jelas melanggar ketertiban umum sehingga bisa ditindak. namun tak demikian dengan pemanfaatan baner di angkot. “Belum ada aturannya di Samarinda,” katanya. Soal perlukah aturan yang mengatur hal itu, Novi, begitu dia disapa, menilai perlu kajian mendalam untuk hal itu.
Lantaran peredaran media reklame di badan angkot itu marak terjadi ketika tahun pemilu saja. “Namanya pesta demokrasi maka memang sudah saatnya mereka berkampanye, hanya nanti bagaimana pemerintah atau yang membidangi bisa mengambil kebijakan apa ke depannya,” tutup dia. (ADV/LL)