TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 769 kali.
ADVERTORIAL DPRD BALIKPAPAN

Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua DPRD Balikpapan Hanya Beda Pemahaman

Tebarberita.id, Balikpapan – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terhadap mosi tidak percaya beberapa fraksi kepada Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh dinyatakan hanya kesalahpahaman.

Ketua BK DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim saat konferensi pers didampingi Wakil BK DPRD Balikpapan, Capt M Hatta Umar dan Anggota DPRD Balikpapan Wiranata Oey, di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan, Senin (27/2/2023).

“Masalah mosi tidak percaya ini yang disampaikan itu sudah kami clear kan, bahwa tidak ada pelanggaran di sana yang ada hanya pemahaman yang berbeda,” jelasnya.

BK DPRD Balikpapan menerima beberapa aduan, mosi tidak percaya yang dilayangkan empat fraksi telah dilakukan verifikasi kepada Ketua DPRD Balikpapan.

“BK menyatakan ini clear dan clean. Proses BK di stop, jadi tidak ada kelanjutan karena tidak ada indikasi pelanggaran,” terangnya.

Ali mengungkapkan, DPRD memiliki kewenangan legislasi, budgeting dan pengawasan, sehingga dalam penerapan hak menyebabkan perbedaan pemahaman pada anggota DPRD dan Ketua DPRD Balikpapan, karena tidak semua kesepakatan bisa dipahami secara utuh oleh anggota DPRD.

“Dari pemahaman itu sehingga timbul mosi tidak percaya,” ungkapnya.

Namun, saat ini kesalahpahaman dalam menterjemahkan tata tertib dan kode etik dewan telah diselesaikan dengan menghadirkan empat fraksi tersebut.

“Tadi dari semua fraksi datang dan kita membuat berita acara dan ditemani ahli hukum yang mendampingi kami, agar jangan sampai salah dalam menerapkan aturan. Kami juga lakukan verifikasi kepada Ketua DPRD Balikpapan,” jelasnya.

Seperti diketahui, surat pengaduan masuk ke BK DPRD Balikpapan minimal tujuh hari setelahnya harus dilakukan verifikasi.

“Setelah verifikasi fraksi, kami membuat semacam resume,sehingga nanti akan mengerucut untuk melihat pelanggaran terhadap tatib dan kode etik apa yang sebenarnya dilanggar Ketua DPRD,” katanya.

Mosi tidak percaya itu tidak mempunyai legal standing, itu gerakan politik saja. Namun, didalam mosi tidak percaya itu ada urutan yang menjadi pengaduan.

Meskipun, Badan Kehormatan DPRD Balikpapan terima aduan tetapi aduan itu tidak serta merta diterima, harus diverifikasi dan dibandingkan dengan pasal dan ayat yang ada di tatib dan kode etik. (ADV)

Related posts

Desa Liang Ulu Wakili Kukar dalam Workshop Replikasi P3PD

admin

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Serap Aspirasi di Desa Loh Sumber

admin

Beban Untuk Daerah, Sani: BLT dan Bansos Bukan Solusi Menekan Dampak Kenaikan BBM

admin