Tebarberita.id, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah memastikan ada 16 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Dwi Swasono mengatakan 16 TPS yang harus menggelar PSU tersebar di beberapa tempat di Kalimantan Tengah, yaitu di Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Pulang Pisau.
“Seharusnya pemilih yang datang ke TPS itu dicek terlebih dahulu, nah di beberapa TPS di beberapa kabupaten/kota tidak dilakukan, sehingga ada pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut, tiba-tiba ikut memilih di TPS yang tidak terdaftar,” ungkapnya, Senin (19/2/2024).
Dwi Swasono mengatakan penyebab beberapa daerah harus melakukan PSU juga akibat keterbatasan logistik, terutama surat suara yang kurang.
Dwi mengungkapkan, ada enam TPS di Kota Palangka Raya yang harus dilakukan pemungutan suara ulang, lantaran adanya temuan pelanggaran pidana pemilu.
“Berdasarkan hasil komunikasi kami dengan pihak Bawaslu, untuk di Kota Palangka Raya harus dilakukan PSU karena adanya indikasi pelanggaran pidana pemilu, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), ini mungkin tidak hanya dua, sebab pihak-pihak terkait juga akan dilakukan pemeriksaan, jika nanti terbukti akan dilakukan diskualifikasi,” pungkasnya.
Adapun 14 TPS yang dilakukan PSU, yaitu satu TPS di Barito Utara, satu TPS di Barito Timur, satu TPS di Barito Selatan, satu TPS di Pulang Pisau, satu TPS di Kotawaringin Timur, satu TPS di Kotawaringin Barat, satu TPS di Lamandau, satu TPS di Sukamara, satu TPS di Kota Palangka Raya.
Sumber: beritasatu