Tebarberita.id, Tenggarong – Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah dimulakan sejak Jumat (29/7/2022) pekan lalu. Sejumlah partai politik di tingkat pusat telah mendaftar di KPU RI. Terkait hal itu, anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Muchammad Amin yang ditemui media ini di kantornya menjelaskan, partai politik dalam mendaftar harus mengunggah sejumlah data seperti data kepengurusan, data keanggotaan, dan data kantor atau sekretariat. Kepengurusan dan keanggotaan tersebut nantinya akan diverifikasi secara administratif dan faktual oleh KPU sampai ke tingkat Kabupaten/Kota.
“Nanti verifikasi administrasi di tingkat kabupaten-kota dimulai tanggal 16 Agustus,” ujar Amin, Rabu (3/8/2022).
Lebih lanjut, Amin menjelaskan, KPU Kabupaten-Kota akan meneliti kesesuaian dan keabsahan data kepengurusan dan keanggotaan partai, apakah data tersebut sesuai dengan data kependudukan dan apakah memenuhi syarat sebagai pengurus dan anggota partai.
“Syarat anggota parpol kan misalnya tidak boleh TNI/Polri, ASN, penyelenggara pemilu, atau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih atau belum. Kalau belum 17 tahun tapi sudah nikah ya boleh,” jelas Amin.
Terkait dengan kekhawatiran masyarakat jika terdapat pencatutan nama dalam kepengurusan dan keanggotaan oleh partai politik, Amin mengimbu masyarakat agar mengakses laman infopemilu.kpu.go.id untuk mengetahui indentitas seseorang terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik.
Di infopemilu.kpu.go.id tersebut, juga tersedia fasilitas penghubung ke laman helpdesk.kpu.go.id yang memberikan akses kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan kepada KPU terkait proses pendaftaran partai politik
“Akses ke info pemilu aja, itu memang dibuka untuk masyarakat,” jawab Amin.
Laman info pemilu tersebut, kata dia, merupakan fasilitas yang diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi KPU dalam penyelenggaraan pemilu, agar publik memperoleh informasi pemilu sekaligus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu. Selain itu yang terpenting agar KPU dalam menyelenggarakan pemilu tetap dalam prinsip terbuka dan aksesibel, jujur dan adil sebagaimana sebelas prinsip penyelenggaraan pemilu yang telah diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.
“KPU sudah memberi fasilitas, jadi sayang kalo nggak digunakan,” tutur Amin menakhiri. (*)